(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
PEMBUKAAN STQ VIII TINGKAT KECAMATAN LUBUK BAJA 2021(Jum’at, 19/02/2021) Malam Pembukaan STQ ke-VIII Tingkat Kecamatan Lubuk Baja Tahun 2021 diisi dengan sambutan […]
(Selasa, 16/11/2021) Pemberian Bingkisan Kepada Lanjut Usia (LANSIA) dari Walikota Batam dan Ketua PKK sekaligus Ketua GOW Kota Batam. Dalam hal ini, […]
BANK SAMPAH “KERANJANG LUBUK BAJA”(Jum’at, 11/03/2022) Sesuai dengan Jadwal Penimbangan sampah Kecamatan Lubuk Baja yang dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, […]
Apel Senin Pagi Awal Tahun 2022(Senin, 03/01/2022) Apel Senin Pagi Kecamatan Lubuk Baja di Awal Tahun 2022. Dipimpin oleh Pembina Apel Sekretaris […]