(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
PERTEMUAN LINTAS SEKTOR LUBUK BAJA TAHUN 2022(Selasa, 08/03/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH., membuka Kegiatan Pertemuan Lintas Sektor Kecamatan […]
(Senin, 27/01/2022) Berdasarkan Hasil Musrenbang Kelurahan Batu Selicin pada tanggal 27 Januari 2022, Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH., melakukan […]
PERINGATAN ISRA’ MIRAJ NABI MUHAMMAD S.A.W TAHUN 1443 H(Senin, 28/02/2022) Sekretaris Kecamatan Lubuk Baja Bapak Ridwan Nur Salatsa, S.IP., MH., menghadiri Acara […]
MENJUNJUNG TINGGI SPORTIFITAS, WALIKOTA MEMBERI SEMANGAT KEPADA QORI-QORI’AH KECAMATAN LUBUK BAJA(Rabu, 23/02/2022) Acara Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Ke-XXXI Tingkat Kecamatan Lubuk Baja […]









