PENGAWASAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BAJA Senin-Selasa (31/05/21-01/06/21) Dengan berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease di Kota Batam, Camat Lubuk Baja Ibu Novi Harmadyastuti, S.Sos., bersama Tim Kecamatan Lubuk Baja yang dipantau langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemko Batam Bapak Azril Apriansyah, ST, MT. turun berpatroli di titik-titik keramaian yang ada di wilayah Kecamatan Lubuk Baja seperti Pasar, Foodcourt, Pedagang Kaki Lima, Warung Makan dan Mall. Dengan bantuan dari Polsek Lubuk Baja, Danramil 01 Batam Timur, dan Satpol PP Kecamatan Lubuk Baja.Adapun Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease di Kota Batam ini Mulai Berlaku pada Tanggal 24 Mei 2021 s/d 23 Juni 2021, selama 1 bulan penuh Pengusaha atau Pemilik Pusat Perbelanjaan / Mall / Restaurant / Rumah Makan/ Bar Wajib mematuhi Aturan sesuai denga Surat Edaran Wali Kota untuk memberlakukan Protokol Kesehatan, mengurangi kapasitas hingga 50%, Jam buka untuk makan di tempat hanya sampai pukul 21.00 WIB, dan hanya memberlakukan Take away/delivery online setelahnya.Dengan Harapan besar dari Pemerintah Kota Batam selama sebulan penuh ini agar Seluruh Masyarakat Kota Batam khususnya Kecamatan Lubuk Baja agar ikut menaati Protokol Kesehatan ini agar angka positif Covid 19 di Kota Batam dapat menurun kembali dan segera membaik.
You may also like
PENUTUPAN STQ VIII TINGKAT KECAMATAN LUBUK BAJA 2021(Minggu, 21/02/2021) Malam Penutupan STQ ke-VIII Tingkat Kecamatan Lubuk Baja Tahun 2021 diisi dengan sambutan […]
WALIKOTA BATAM RESMIKAN FIRMA HUKUM “ANDI FADLAN & PARTNERS”(Jum’at, 18/03/2022) Acara Grand Opening Law Firm “Andi Fadlan & Partners” di Komplek Nagoya […]
(Sabtu, 26/08/2023) Keseruan Silaturahmi Keluarga Besar Dharmawanita di Ballroom A Hotel Swissbell Harbour Bay
SOSIALISASI Peraturan Walikota (Perwako) No. 49 Tahun 2020(04/09/2020) Sosialisasi kepada Masyarakat di Kelurahan Batu Selicin khususnya kepada pemilik Usaha dan masyarakat yang […]