(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
RAPAT PERSIAPAN MTQ XXXI TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2022(Selasa, 11/01/2022) Rapat Persiapan dan Pembentukan panitia Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XXXI Tingkat Kecamatan Lubuk […]
PELAKSANAAN KEGIATAN PSPK TAHUN 2022 (Senin-selasa, 04-05/04/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH., meninjau Pelaksanaan Kegiatan PSPK Semenisasi Jalan yang […]
(Selasa, 25/01/2022) Berdasarkan Hasil Musrenbang Kelurahan Baloi Indah pada tanggal 22 Januari 2022 , Dengan ini Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, […]
PERETMUAN BULANAN PKK KECAMATAN (Kamis, 10/02/2022) Pertemuan Bulanan PKK Kecamatan Lubuk Baja di Aula Kantor Camat Lubuk Baja. Dipimpin oleh Ketua Tim […]