(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
(Senin, 24/01/2022) Berdasarkan Hasil Musrenbang Kelurahan Lubuk Baja Kota pada tanggal 18 Januari 2022 , Dengan ini Camat Lubuk Baja Ibu Titin […]
Acara Sosialisasi Pilah Sampah di Kecamatan Lubuk Baja (Senin, 23/05/2022) Wakil Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batam Ibu […]
(Sabtu,09/09/2023) Keseruan Karnaval Pentas Budaya dan Lauching Kampung Moderasi Beragama Kecamatan Lubuk Baja
(Selasa, 25/01/2022) Berdasarkan Hasil Musrenbang Kelurahan Baloi Indah pada tanggal 22 Januari 2022 , Dengan ini Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, […]









