(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
PEMBERIAN BANTUAN SEMBAKO BAGI PASIEN COVID 19 KOTA BATAM (Kamis, 03/06/2021) Simbolis Pemberian Bantuan Sembako Covid 19 oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah […]
MENUJU PEKAN LITERASI DIGITAL KOTA BATAM “Literasi Digital Bersama Masyarakat: Melek Literasi Digital, Cerdas di era Digital” (28/09/2022) Disambut Meriah oleh Siswa-siswi […]
ACARA PEMBINAAN AKHLAK MULIA KECAMATAN LUBUK BAJA (Kamis, 19/05/2022) Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK Kota Batam Ibu Hj. Erlita Sari Amsakar […]
PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1444H KECAMATAN LUBUK BAJA (Sabtu, 06/08/2022) Acara Peringatan Tahun Baru Islam – 1 Muharram 1444 H Tingkat Kecamatan […]









