(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
MUSYAWARAH PERSIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN PSPK TAHUN 2022 (Senin, 28/03/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH., membuka Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Kegiatan […]
“PEMBONGKARAN PASAR INDUK JODOH”(Senin, 26/07/2021 ) Sekretaris Daerah Kota Batam Bapak H. Jefridin menghadiri Apel gabungan di Hotel Pasific memimpin apel agar […]
(Kamis, 02/09/2021) Vaksinasi Dosis Kedua AstraZaneca Masyarakat Kecamatan Lubuk Baja di Nagoya Foodcourt.Kecamatan Lubuk Baja bekerja sama dengan Nagoya FoodCourt dalam mempersiapkan […]
Kecamatan Lubuk Baja