(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
(Rabu, 26/01/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH didampingi Lurah Kelurahan Lubuk Baja Kota Bapak Iskandar, S.Pd., mengunjungi serta menyerahkan […]
BANK SAMPAH “KERANJANG LUBUK BAJA”(Jum’at, 11/03/2022) Sesuai dengan Jadwal Penimbangan sampah Kecamatan Lubuk Baja yang dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, […]
Penilaian Lomba Kelurahan Tingkat Kecamatan Lubuk BajaCamat Lubuk Baja Ibu Novi Harmadyastuti, S.Sos., bersama Tim Penilai Kecamatan Lubuk Baja: Kasi Pemerintahan Kecamatan […]
(Sabtu, 29/01/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH., menghadiri Acara Silaturahmi bersama Warga Kelurahan Tanjung Uma, sekaligus mengikuti Senam Sehat […]