SOSIALISASI Peraturan Walikota (Perwako) No. 49 Tahun 2020(04/09/2020) Sosialisasi kepada Masyarakat di Kelurahan Batu Selicin khususnya kepada pemilik Usaha dan masyarakat yang berada di jalan, mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 oleh Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Baja Bapak Hamijar, SH., didampingi Sat Pol PP Kecamatan Lubuk Baja.Adapun Peraturan Walikota (Perwako) No. 49 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Batam telah dikeluarkan tertanggal 1 September 2020 oleh Walikota Batam.
You may also like
PENGAWASAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BAJA (Kamis, 03/06/21) Dengan berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 […]
Pembagian Bantuan Pencegahan Covid-19 berupa Masker kepada Mayarakat dan Penjual yang berada di Pasar Wilayah Kecamatan Lubuk Baja diantaranya; Pasar Penuin, Pasar […]
Kegiatan Gebrak 1000 Masker TP PKK Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Senin, 17 Agustus 2020 Hari ini bertepatan dengan Ulang Tahun Kemerdekaan […]
Safari Ramadhan Kecamatan Lubuk Baja bersama Masyarakat Tanjung Uma, dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Lubuk Baja Bapak Mohammad Ramadhan Zuhri, SE., didampingi Lurah […]





