Rabu (02/06/2021) Dengan berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease di Kota Batam. Tim Kecamatan Lubuk Baja turun berpatroli di titik-titik keramaian yang ada di wilayah Kecamatan Lubuk Baja seperti Pasar, Foodcourt, Pedagang Kaki Lima, Warung Makan dan Mall. Dengan bantuan dari Polsek Lubuk Baja, Danramil 01 Batam Timur, dan Satpol PP Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease di Kota Batam ini Mulai Berlaku pada Tanggal 24 Mei 2021 s/d 23 Juni 2021, selama 1 bulan penuh Pengusaha atau Pemilik Pusat Perbelanjaan / Mall / Restaurant / Rumah Makan/ Bar Wajib mematuhi Aturan sesuai denga Surat Edaran Wali Kota untuk memberlakukan Protokol Kesehatan, mengurangi kapasitas hingga 50%, Jam buka untuk makan di tempat hanya sampai pukul 21.00 WIB, dan hanya memberlakukan Take away/delivery online setelahnya. Dengan Harapan besar dari Pemerintah Kota Batam selama sebulan penuh ini agar Seluruh Masyarakat Kota Batam khususnya Kecamatan Lubuk Baja agar ikut menaati Protokol Kesehatan ini agar angka positif Covid 19 di Kota Batam dapat menurun kembali dan segera membaik.
You may also like
PENGAWASAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BAJA (Kamis, 03/06/21) Dengan berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 […]
Pembagian Bantuan Pencegahan Covid-19 berupa Masker kepada Mayarakat dan Penjual yang berada di Pasar Wilayah Kecamatan Lubuk Baja diantaranya; Pasar Penuin, Pasar […]
Pada hari ini, Sabtu, tanggal 02 Januari 2021 telah dilakukan Penyelesaian terhadap warga yang terdampak oleh Musibah Kapal Tongkang yang mengenai rumah […]
Kegiatan Gebrak 1000 Masker TP PKK Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Senin, 17 Agustus 2020 Hari ini bertepatan dengan Ulang Tahun Kemerdekaan […]










