Rabu (02/06/2021) Dengan berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease di Kota Batam. Tim Kecamatan Lubuk Baja turun berpatroli di titik-titik keramaian yang ada di wilayah Kecamatan Lubuk Baja seperti Pasar, Foodcourt, Pedagang Kaki Lima, Warung Makan dan Mall. Dengan bantuan dari Polsek Lubuk Baja, Danramil 01 Batam Timur, dan Satpol PP Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease di Kota Batam ini Mulai Berlaku pada Tanggal 24 Mei 2021 s/d 23 Juni 2021, selama 1 bulan penuh Pengusaha atau Pemilik Pusat Perbelanjaan / Mall / Restaurant / Rumah Makan/ Bar Wajib mematuhi Aturan sesuai denga Surat Edaran Wali Kota untuk memberlakukan Protokol Kesehatan, mengurangi kapasitas hingga 50%, Jam buka untuk makan di tempat hanya sampai pukul 21.00 WIB, dan hanya memberlakukan Take away/delivery online setelahnya. Dengan Harapan besar dari Pemerintah Kota Batam selama sebulan penuh ini agar Seluruh Masyarakat Kota Batam khususnya Kecamatan Lubuk Baja agar ikut menaati Protokol Kesehatan ini agar angka positif Covid 19 di Kota Batam dapat menurun kembali dan segera membaik.
You may also like
SOSIALISASI Peraturan Walikota (Perwako) No. 49 Tahun 2020(04/09/2020) Sosialisasi kepada Masyarakat di Kelurahan Batu Selicin khususnya kepada pemilik Usaha dan masyarakat yang […]
PENGAWASAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BAJA Sabtu-Minggu (22-23/05/2021) Dengan berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 […]
Kegiatan Gebrak 1000 Masker TP PKK Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Senin, 17 Agustus 2020 Hari ini bertepatan dengan Ulang Tahun Kemerdekaan […]
LUBUK BAJA – Kecamatan Lubuk Baja menggelar buka bersama dengan seluruh pegawai dan stake holder di lingkungan wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Dalam […]