SOSIALISASI Peraturan Walikota (Perwako) No. 49 Tahun 2020(04/09/2020) Sosialisasi kepada Masyarakat di Kelurahan Batu Selicin khususnya kepada pemilik Usaha dan masyarakat yang berada di jalan, mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 oleh Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Baja Bapak Hamijar, SH., didampingi Sat Pol PP Kecamatan Lubuk Baja.Adapun Peraturan Walikota (Perwako) No. 49 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Batam telah dikeluarkan tertanggal 1 September 2020 oleh Walikota Batam.
You may also like
PENGAWASAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BAJA Senin-Selasa (31/05/21-01/06/21) Dengan berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 […]
Rabu (02/06/2021) Dengan berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran […]
“MUTIARA IBADAH WANITA SHOLEHAH” BERSAMA USTADZAH LULU SUSANTI (Kamis, 17/03/2022) Dalam rangka menghidupkan malam nifsu sya’ban menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 […]
PENGAWASAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BAJA (Kamis, 03/06/21) Dengan berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 22 Tahun 2021 […]