“SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA (PERWAKO) NO. 49 TAHUN 2020 DI KECAMATAN LUBUK BAJA”(Senin, 07/09/2020) Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) No. 49 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Batam telah dilakukan. Khususnya di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja berada dibawah Koordinasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Bapak Dr. H. Gustian Riau, SE., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Bapak Hendri Arulan, S.Pd., dan Camat Lubuk Baja Ibu Novi Harmadyastuti, S.Sos.Sosialisasi juga dilakukan oleh Rombongan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Babinsa Batu Selicin Bapak SerKa Dadang Hendarsah beserta Babinsa Kelurahan se-Kecamatan Lubuk Baja, Sekretaris Kecamatan Lubuk Baja Bapak M. Ramadhan Zuhri, SE bersama Seluruh Lurah se-Kecamatan Lubuk Baja dan Jajaran Pemerintahan Kecamatan Lubuk Baja.
Adapun Penindakan terhadap Pelanggar Perwako akan dilaksanakan atau ditindaklanjuti mulai Hari Rabu, 09 September 2020 sesuai dengan sanksi dan denda yang tercatat di dalam Perwako No. 49 Tahun 2020.