(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗟𝘂𝗯𝘂𝗸𝗯𝗮𝗷𝗮 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗠𝘂𝗵𝗮𝗺𝗺𝗮𝗱 𝗥𝘂𝗱𝗶 Wali Kota Batam Muhammad Rudi menggelar silaturrahmi dengan RT/RW serta tokoh masyarakat […]
PELANTIKAN DEWAN PENGURUS KECAMATAN (DPK) BKPRMI SERTA PELAKSANAAN TURNAMEN FUTRSAL BKPRMI CUP LUBUK BAJA(Minggu, 27/02/2022) Acara Pelantikan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) BKPRMI […]
(Sabtu, 22/01/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH., menghadiri Silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bersama Sekretaris Camat di Masjid Al-Barkah […]
(Kamis, 03/02/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH., memimpin Rapat Persiapan sekaligus Penyusunan Rundown Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XXXI Tingkat […]