(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
MENUJU PEKAN LITERASI DIGITAL KOTA BATAM “Literasi Digital Bersama Masyarakat: Melek Literasi Digital, Cerdas di era Digital” (28/09/2022) Disambut Meriah oleh Siswa-siswi […]
MANAQIB KUBRO DAN MAULIDUR RASUL SAW KE-IV TINGKAT KECAMATAN LUBUK BAJA (13/11/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH didampingi Sekretaris […]
(Senin, 28/08/2023) Seluruh ASN dan THL Kecamatan Lubuk Baja melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Test Urine dari Dinas Kesehatan
PELANTIKAN DEWAN PENGURUS KECAMATAN (DPK) BKPRMI SERTA PELAKSANAAN TURNAMEN FUTRSAL BKPRMI CUP LUBUK BAJA(Minggu, 27/02/2022) Acara Pelantikan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) BKPRMI […]