(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
𝑹𝑨𝑷𝑨𝑻 𝑷𝑬𝑹𝑺𝑰𝑨𝑷𝑨𝑵 𝑯𝑼𝑻 𝑹𝑰 𝑲𝑬-77 𝑻𝑰𝑵𝑮𝑲𝑨𝑻 𝑲𝑬𝑪𝑨𝑴𝑨𝑻𝑨𝑵 𝑳𝑼𝑩𝑼𝑲 𝑩𝑨𝑱𝑨 (𝑺𝒆𝒍𝒂𝒔𝒂, 19/07/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH., memimpin Rapat Persiapan […]
(Selasa, 22/08/2023) Keseruan Ibu Wakil Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Ketua PKK Kota Batam Ibu Hj. Marlin Agustina Rudi Dalam Acara Roadshow Pelatihan […]
“AYO! PERIKSA IVA SEKARANG JUGA”(Jum’at, 04/02/2021) Untuk memperingati hari Kanker sedunia, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Kesehatan Kota Batam mengunjungi […]
(Jumat, 01/09/2023) Camat Lubuk Baja bersama Ka TP PKK Kecamatan Menerima kunjungan Tim Penilai Posyandu dari Kementerian di Posyandu XX Baloi Indah […]









