(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
(Rabu, 12 Januari 2022) Bunda PAUD Kecamatan Lubuk Baja Bunda Titin Yuniarti, S.STP., MH., menghadiri Syukuran Hari Jadi Pos PAUD Anggrek II […]
(Kamis, 03/02/2022) Camat Lubuk Baja Ibu Titin Yuniarti, S.STP., MH., memimpin Rapat Persiapan sekaligus Penyusunan Rundown Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XXXI Tingkat […]
(Sabtu, 20/11/2021) Silaturahmi sekaligus Gotong Royong massal Kecamatan Lubuk Baja bersama Walikota & Wakil Walikota Batam. Dalam hal ini dihadiri oleh Kepala […]
(Sabtu,09/09/2023) Keseruan Karnaval Pentas Budaya dan Lauching Kampung Moderasi Beragama Kecamatan Lubuk Baja