(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
(Rabu, 17/11/2021) Acara Silaturahmi Walikota & Wakil Walikota Batam sekaligus Peluncuran Bank Sampah “KERANJANG LUBUK BAJA”.Dalam Hal ini Wakil Walikota Batam Bapak […]
Peringatan Hari Ibu Tahun 2020 Tingkat Kota Batam oleh GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kota BatamGabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Batam menyelenggarakan Peringatan […]
“PEMBINAAN AKHLAK MULIA”Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batam Ibu Hj. Marlin Agustina Rudi menghadiri Acara Pembinaan Akhlak Mulia tingkat Kota Batam di […]
Rapat Koordinasi Persiapan Hari Raya Natal Tahun 2021 di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.33 TAHUN […]









