(Senin, 12/07/2021) Hari pertama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Adapun Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat didampingi dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran.
You may also like
(Selasa, 27/07/2021) Vaksinasi Dosis Kedua Masyarakat Kecamatan Lubuk Baja ditinjau langsung oleh Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., ke […]
PENINJAUAN 8 LOKASI USULAN PRIORITAS MUSRENBANG KELURAHAN TANJUNG UMA(Selasa, 08/02/2022) Berdasarkan Hasil Musrenbang Kelurahan Tanjung Uma pada tanggal 05 Januari 2022, Camat […]
“SEMOGA SUKSES DI TEMPAT BARU & SELAMAT DATANG KEMBALI, SEKRETARIS KECAMATAN LUBUK BAJA” (Rabu, 02/11/2022) Acara Serah Terima Jabatan di Lingkungan Kecamatan […]
(Sabtu, 20/11/2021) Silaturahmi sekaligus Gotong Royong massal Kecamatan Lubuk Baja bersama Walikota & Wakil Walikota Batam. Dalam hal ini dihadiri oleh Kepala […]
  








