PELAKSANAAN HARI KEDUA PPKM DARURAT DI KECAMATAN LUBUK BAJA

(Selasa, 13/07/2021) Hari Kedua Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Lubuk Baja. Berdasar pada Surat Edaran Walikota Batam No. 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dengan beberapa titik Penyekatan PPKM Darurat, khusunya Kecamatan Lubuk Baja dengan 6 titik Penyekatan, yaitu: simpang Martabak Har, simpang Irinco, simpang Telkom Pelita, simpang karatedo, simpang Baloi Center, dan Buana Center Park.Walikota Batam Bapak H. Muhammad Rudi, SE., MM., didampingi Wakil Walikota Batam Bapak H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., turun meninjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Bersama dengan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., beserta jajaran Polres Barelang dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan beserta jajaran juga ikut turun meninjau ke Lokasi Posko PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Dengan Bantuan dari Tim Gugus Tugas Kecamatan Lubuk Baja dalam Pelaksanaannya, Camat Lubuk Baja Ibu Novi Harmadyastuti, S.Sos., beserta jajaran Kecamatan Lubuk Baja, Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK., beserta jajaran Polsek Lubuk Baja, Rombongan Danramil 01 Batam Timur Kapten Inf. HP Bangun, dan Satpol PP Kecamatan Lubuk Baja.

DD